Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram dalam mengangkat pemuka dan Sistem penetapan dan pergantian pemuka dan tamping di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram dan bagaimana sistem penetapan dan pergantian pemuka dan tamping di Lembaga Pemasyarakatan perempuan kelas III Mataram.Dalam Penelitian ini metode yang digunakan yaitu jenis penelitian empiris yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memeperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa dengan fakta di Lapangan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dekriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian adalah (1) Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 di lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram dalam mengangkat Pemuka dan tamping harus memenuhi syarat - syarat yang telah di atur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, namun di Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram tidak mengangkat Pemuka karena belum ada yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi pemuka dan Sistem penetapan dan pergantian pemuka dan tamping di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram dilaksanakan (2) mengetahui sistem penetapan dan pergantian pemuka dan tamping di Lembaga Pemasyarakatan perempuan kelas III Mataram. Dalam pergantian Pemuka maupun Tamping dilaksanakan bagi Warga Binaan yang bebas akan digantikan dengan Pemuka dan Tamping yang baru memalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.