Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mencegah terjadinya penyelundupan narkoba dengan upaya pre-emtif dan preventif melalui Bandar Udara di Provinsi NTB dan mengetahui kendala yang dihadapi dalam Upaya preemtif dan preventif dalam penyelundupan narkotika. Dalam Penelitian ini metode yang digunakan Normatif yaitu deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dilakukan analisis kualitatif, yang mendasarkan pada teori-teori, azas-azas, doktrin ilmu hukum dan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian ini yaitu 1)Upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB dalam mencegah penyelundupan narkoba yaitu: Melakukan koordinasi baik disektor pemerintah, sektor swasta, pendidikan, ormas dan masyarakat. Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB juga telah melakukan perjanjian (Memorandum of Understanding) dengan Polres Kabupaten, Lembaga Pemasyarakatan, Radio Republik Iindonesia dan stskeholder lainnya. 2) kendala yang dihadapi dalam Upaya preemtif dan preventif dalam penyeludupan narkota. kegiatan Komunikasi, informasi dan edukasi P4GN melalui sosialisasi atau penyuluhan memasuki komunitas masyarakat, pemerintah dan Pendidikan seperti Kampung / Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba), karena Tindak kejahatan penyelundupan dan peredaran narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat apabila tidak dilakukan pencegahan secara masif dan berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan termasuk dukungan penuh msyarakat maka akan menimbulkan jumlah penyebarannya dan bisa menimbulkan ancaman terhadap keaamanan dan ketahanan bangsa Program jaringan online seperti Bejango Tahanan (Berkunjung Melalui Jaringan Online para Tahanan), Semeton (Sistem Pelayanan Rehabilitasi dan Pemeriksaan Narkotika Online), Berembe (Bimbingan Rohani dan Mental Berbasis Elektronik).