This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Fila Putri Askila Santi
Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Fila Putri Askila Santi; Sri Karyati; Ary Wahyudi
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 2 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana peran dan fungsi komisi Aparatur Sipil Negara terhadap pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Bagaimana Eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang melanggar prinsip sesuai ketentuan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian bahwa (1) Peran dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara terdapat pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepada Presiden. (2) Eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap pelanggaran kode etik Aparatur Negara dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang melanggar prinsip sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral juga dapat berupa sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.