Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi penggunaan TapCash di lembaga pemasyarakatan kelas III Mataram dan untuk mengetahui apa saja hambatan dan solusi dari penggunaan Tapcash sebagai upaya pencegahan Bebas Peredaran Uang di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Dalam Penelitian ini metode yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan deskriptif dan perundang-undangan. Yaitu metode yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mataram. Hasil penelitian yaitu 1) implementasi penggunaan tapcash di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram sudah berjalan secara efektif mulai dari alur layanan tapcash, Penggunaan tapcash dapat memudahkan warga binaan untuk bertransaksi dan meminimalisir peredaran uang tunai sebagai upaya mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, kriminalitas, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban. 2) Hambatan dalam implementasi penggunaan Tapcash yaitu adanya kegagalan transaksi pengisian saat top-up yang disebabkan oleh sinyal dan sistem yang eror, kurangnya pemahaman terhadap penggunan Tapcash dan juga terdapat adanya keluarga yang tidak memiliki kartu ATM/rekening. Solusi yang dapat dilakukan untuk untuk mengatasi hambatan dalam implementasi penggunaan Tapcash yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan Tapcash, menghubungi BNI Call jika ada kendala di sistem, dan mengkonfirmasi ke petugas lapas, melakukan pengecekan saldo secara berkala, memastikan nomer rekening sesuai tujuan dan top-up saldo berhasil.