This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
R. Rahadian Sujono
Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pembentukan UMK Menjadi Badan Hukum Perseroan Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja R. Rahadian Sujono; Muhammad Ikhsan Kamil; Irma Istihara Zain
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 3 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penetapan Undang- Undang Cipta Kerja dimaksudkan untuk reformulasi kebijakan secara cepat dan tepat dalam rangka menopang laju pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja baru serta peningkatan investasi. Dalam Undang-undang tersebut termuat perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang pada awalnya didirikan dengan persektuan modal tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam pendirian perseroan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan yang digunakan melalui pendekatan Perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum yang diguankan adalah peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer serta buku-buku hukum dan literatur lain sebagai bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan yang kemudian dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif serta penafsiran untuk mendapatkan kesimpulan penelitian. Hasil pengumpulan bahan hukum dan analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja memberikan pembaharuan konsep dan prinsip PT menjadi 1 (satu) orang sepanjang memenuhi kriteria sebagai UMKM. Kemudian, pemerintah menetapkan PP No 8 Tahun 2021 guna mempertegas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang mengatur mekanisme pendirian UMKM sebagai badan hukum Perseroan Perorangan diantaranya adalah didirikan oleh 1 orang, memiliki kegiatan UMKM, pembuatan surat pernyataan pendirian, mendaftarkan secara elektronik melaui MENKUMHAM, mengurus NPWP Perseroan Perseorangan serta mengurus NIB dan izin usaha Perseroan Perorangan. Sementara itu, akibat hukum dari Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini adalah bahwa pribadi dalam hal ini pendiri, pemegang saham, sekaligus direksi Perseroan memiliki tanggung jawab penuh atas kerugian yang didapatkan oleh Perseroan Perseorangan karena ketiadaan sistem check and balance dari pihak lain.