This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Khairul Aswadi Aswadi
Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tipikor Mataram Nomor :11/Pid.sus-Tpk/2022/Pn Mataram Terkait Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Samsul Ihsan; Khairul Aswadi Aswadi; Anwar Anwar
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 3 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan di Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Nomor :11/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mtrm Tentang Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Dususn Awang Asem Desa Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Dalam penelitian ini mtode yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, yakni penelitian yang mengkaji serta menganalisis peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan norma hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menjadi standar perilaku manusia khususnya dalam kaitannya dengan kasus yang diangkat. Hasil penelitian yaitu 1) Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan di Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah Melihat bahwa salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah Urgensi mengenai tanah bagi kehidupan manusia mendapat perhatian lebih dari pemerintah, sehingga dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 2) Pertimbangan Hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Nomor :11/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mtrm Tentang Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Pasal 12 huruf e sub Pasal 12 huruf a sub Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 bawa tersangka merupakan salah satu penerima manfaat dari program sertifikat tanah tersebut berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka unsur pegawai negeri atas penyelenggara negara sebagaimana dimaksud oleh Pasal tersebut tidak terpenuhi, menimbang oleh karena salah satu unsur dakwaan primer tidak terpenuhi sehingga terdakwa di putus bebas dari dakwaan.