This Author published in this journals
All Journal Finance
Eka Amiati Ningsih
Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA PEMBIAYAAN MULTIJASA DI KOPERASI BMT MASLAHAH CABANG CONDONG GADING PROBOLINGGO (Studi Kasus Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo) Eka Amiati Ningsih; Yeni Kartikawati; Nuntupa
Finance : Journal of Accounting and Finance Vol. 1 No. 2 (2023): Volume 1 Nomor 2, Oktober 2023
Publisher : Finance : Journal of Accounting and Finance

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat  saat ini banyak Lembaga  Keuangan Syariah Non Bank  yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan  Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara   pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat  saat ini banyak Lembaga  Keuangan Syariah Non Bank  yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan  Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara   pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat  saat ini banyak Lembaga  Keuangan Syariah Non Bank  yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan  Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.