Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat saat ini banyak Lembaga Keuangan Syariah Non Bank yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat saat ini banyak Lembaga Keuangan Syariah Non Bank yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi masyarakat saat ini banyak Lembaga Keuangan Syariah Non Bank yang bisa membantu melayani pemenuhan kebutuhan konsumtif masyarakat seperti kebutuhan anggota dalam bidang kesehatan dan pendidikan dengan menggunakan akad ijarah. Begitu juga dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). BMT pada dasarnya menganut sistem yang sama dengan Bank Syariah, yaitu konsep bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara BMT Maslahah dengan anggota. Hal ini peneliti tertarik untuk membahas, di BMT Maslahah Cabang Condong tersedia kredit atau pembiayaan salah satunya adalah akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang mana implementasi multijasa ini untuk mendapatkan manfaat atas suatu jasa. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah pada pembiayaan multijasa yang diterapkan di BMT Maslahah Cabang Condong. Peneliti ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi ataupun sumber-sumber data lainnya yang terdapat pada BMT Maslahah Cabang Condong. Hasil dari penelitian ini bahwasanya implementasi pembiayaan multijasa merupakan salah satu pembiayaan konsumtif dalam memenuhi kebutuhan akan manfaat atas suatu jasa. Implementasi Pembiayaan yang digunakan adalah dengan menggunakan akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.