Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TAUKIL WALI NIKAH PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM Idul Adnan; Munjahid Munjahid; Azis Azis; Sahadasih Sahadasih
AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol. 2 No. 2 (2022): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : PRODI HUKUM TATANEGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pengertian perkawinan dalam ajaran islam mempunyai nilai ibadah, sehingga Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah. Wali merupakan salah satu faktor penting dalam pernikahan, karena wali termasuk rukun yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan pernikahan. Dalam masyarakat terkadang wali mewakilkan perwaliannya kepada orang lain. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya perwakilan wali dalam pernikahan biasanya adalah tingkat kemampuan dan keilmuan yang dimiliki oleh wali tersebut serta alasan lain yakni ingin mendapatkan barokah dari orang yang diundang khusus untuk mewakili akad nikah tersebut seperti kyai atau ulamak yang berpengaruh. Dalam hukum perkawinan Islam dimungkinkan adanya wakalah. Perwakilan di dalam pernikahan seperti halnya perwakilan pada seluruh akad. Bagi seorang atau kedua mempelai yang berhalangan sehingga tidak dapat hadir di majelis akad dapat mewakilkan kepada orang lain. Bagi, mempelai putra berhak mewakilkan kepada orang lain dan mempelai putri yang diwakili oleh wali nikah dapat pula mewakilkan kepada orang lain.