Sejak awal munculnya Islam hingga saat ini, peradaban Islam pada dasarnya mencerminkan evolusi dan pertumbuhan Islam dari masa ke masa. Abu Bakar As-Shiddiq dilantik menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, Abu Bakar As-Shiddiq berhasil menjaga kesatuan negara Islam yang baru terbentuk dari ancaman pecah belah dan keruntuhan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kepemimpinan Abu Bakar As-Shiddiq dalam struktur pemerintahan dan perubahan sosial serta hukum Islam. Penelitian ini mengadopsi metode penelusuran literatur, di mana berbagai referensi menjadi sumber informasi, dengan pendekatan kualitatif karena informasi yang dihasilkan bersifat deskriptif dan berbentuk kata-kata. Dalam penulisan ini, digunakan pendekatan sejarah dan perspektif sosiologis. Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq, terjadi ekspansi wilayah kekuasaan Islam yang pesat, yang menimbulkan tantangan baru dalam menangani permasalahan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Gagasan hukum Islam pada era kepemimpinan ini dipengaruhi oleh pendekatan qiyas (analogi) dan ijtihad (usaha kreatif dalam mencari hukum).