This Author published in this journals
All Journal Law Journal
Aidil Fitriyani
Universitas Bina Insan, Lubuklinggau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENJATUHAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KEJAHATAN NARKOBA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM Agustinus Samosir; Abdul Jabar Rahim; Ardi Muthahir; Aidil Fitriyani
Law Journal (LAJOUR) Vol 2 No 1 (2021): Law Journal (LAJOUR) April 2021
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v2i1.63

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui apa itu narkoba dan bagaimana penetapan pidana mati akibat dari tindak pidana narkoba, serta bagaimana sudut pandang hukum dan sosial atau sosiologi hukum tentang hukuman mati terdakwa narkoba. Jurnal ini difokuskan hanya pada hukuman mati terdakwa narkoba serta dari pespektif sosiologi hukumnya. Menjadi pusat perhatian dalam hal ini yaitu hukuman mati terdakwa narkoba yang dijatuhkan sepanjang kurun waktu 2 Januari 2020 sampai dengan November 2020 dengan jumlah sebanyak 42 Orang. Hasil yang di dapat menunjukkan bahwa Hukuman mati menurut pendapat para ahli menyatakan bahwa hukuman mati dibenarkan apabila pelaku tindak pidana (kejahatan) telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karenanya harus dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau dari pergaulan hidup. Selanjutnya dalam kasus tindak pidana narkoba yang dianggap sebagai kejahatan yang paling serius dan bahkan akibat yang ditimbulkan dapat menghancurkan masa depan anak bangsa. Hukuman mati bagi pelaku pidana narkoba adalah salah satu hukuman yang masih diterapkan di Indonesia di samping beberapa jenis hukuman lain. Meskipun kontroversial, hukuman mati di Negara ini bukanlah hukuman yang dilarang. Karena itu, dalam pandangan sosiologi hukum, khususnya teori pilihan rasional, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia memilih menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba dapat dibenarkan, sekalipun di negara lain pidana mati tersebut sudah ditiadakan atau dihapuskan.