Tegaknya keadilan dengan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen sebagaimana cita-cita UUD 1945. Khususnya Pasal 24 1945, yang berbunyi “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Prinsip ini kemudian dilegalformalkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Akan Tetapi pada prinsipnya didalam Undang-Undang MA yang memuat ketentuan bahwa pengangkatan Hakim Agung oleh Presiden atas usul DPR dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA juga dilakukan oleh Presiden atas usul MA, ternyata disitu Presiden mempunyai celah yang nantinya dapat mempengaruhi psikis hakim dalam membuat keputusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan yuridis guna mencari kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dalam Islam, karena dalam Islam (baik nas al-Qur’an atau hadis) tidak memuat secara eksplisit tentang adanya kekuasaan kehakiman. Penyusun menyimpulkan pengangkatan dan pemberhentian hakim oleh Presiden tentu saja tidaklah tepat karena dapat mempengaruhi psikis hakim dalam membuat keputusan dan hal ini dapat mengaburkan makna Pasal 24 UUD 1945 dan menunjukkan kurang independennya kekuasaan kehakiman.