Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Ma'lumat

HARMONISASI HUKUM POSITIF DAN FIKIH PERNIKAHAN DALAM PRAKTIK PENGGABUNGAN TEMPAT TINGGAL PADA RUMAH TANGGA POLIGAMI Abdul Rahman Ramadhan
AL-MA'LUMAT : JURNAL ILMU-ILMU KEISLAMAN Vol. 1 No. 1 (2023): AL-MA'LUMAT
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56184/jam.v1i1.257

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penggabungan tempat tinggal dalam pernikahan poligami berdasarkan tinjauan hukum positif yang diatur dalam Pasal 82 (2) Kompilasi Hukum Islam dan berdasarkan hukum Islam dalam koridor fikih pernikahan menurut perspektif para ulama klasik dan ulama kontemporer kemudian melakukan perbandingan dan harmonisasi antara hukum positif dan fikih pernikahan Islam. Poligami satu atap dalam praktiknya menghadirkan berbagai permasalahan yang kompleks baik dalam lingkup hukum positif maupun hukum Islam. Pada dasarnya, para istri yang dipoligami oleh suaminya memiliki hak untuk mendapatkan tempat tinggal tempat tinggal terpisah dari istri yang lain. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode yuridis-normatif. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dari data sumber berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, website resmi, serta naskah perundang-undangan yang memiliki informasi relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap harmonisasi antara hukum positif dan fikih pernikahan dalam praktik penggabungan tempat tinggal pada pernikahan poligami di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan tinjauan hukum positif di Indonesia yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dan tinjauan fikih pernikahan Islam dengan mengutip pendapat para ahli fikih dan ulama klasik dan kontemporer ditemukan bahwa keduanya mempunyai kesamaan dalam hal kebolehan dan persyaratan praktik poligami satu atap, yakni harus adanya persetujuan dari para istri untuk tinggal di rumah yang sama, apabila salah satu atau para istri tersebut menolak, maka seorang suami wajib memberikan tempat tinggal terpisah sesuai dengan kemampuan masing-masing.