Adhen Hendra Sukmana
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wiraraja

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP MATERIALITAS DALAM PERSPEKTIF AUDITOR INSPEKTORAT DAERAH (STUDI PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SUMENEP) Adhen Hendra Sukmana; Astri Furqani
Journal of Accounting and Financial Issue (JAFIS) Vol 2 No 1 (2021): Journal of Accounting and Financial Issue (JAFIS)
Publisher : Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/jafis.v2i1.1393

Abstract

Konsep materialitas menjadi hal yang penting dalam setiap proses reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal tersebut untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada perubahan atau modifikasi salah saji material yang dilakukan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep materialitas dalam perspektif auditor Inspektorat Sumenep. Penelitian ini menggunakan Pendekatan kualitatif metode studi kasus deskriptif dengan objek penelitian di Inspektorat Kabupaten Sumenep. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan kunci dalam penelitian ini adalah pengendali teknis ketua tim reviu LKPD, dikarenakan kedua informan tersebut dianggap paling mengetahui terkait materialitas laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep materialitas dalam perspektif auditor Inspektorat Sumenep cukup baik dilaksanakan. Pendekatan konsep materialitas tercermin dalam proses pelaksanaan reviu LKPD yang terdiri dari pertimbangan awal tentang materialitas salah saji laporan keuangan, materialitas salah saji pada tingkat laporan keuangan, materialitas salah saji pada tingkat saldo akun, dan alokasi materialitas pada tingkat saldo akun. Namun pada pendekatan alokasi materialitas pada tingkat saldo akun dilakukan secara sederhana dengan sistem pendekatan terhadap salah saji yang terdapat dilaporan keuangan karena terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat sebagai APIP yang hanya melakukan reviu terbatas dan tidak mengeluarkan opini.