Permasalahan yang diangkat peneliti adalah Bagaimana proses pelaksanaan Wurumana sebagai representasi kearifan lokal Suku Lio dalam upacara perkawinan di Desa Ma’ubasa Timur Kecamatan Ndori Kabupaten Ende? Mengapa Wurumana sebagai representasi kearifan lokal suku Lio dalam upacara perkawinan di Desa Ma’ubasa Timur Kecamatan Ndori Kabupaten Ende?. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatannya deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan:pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penyimpulan dan penarik kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan Wurumana ada 7 tahap yaitu (1) Pai Kunu (undang keluarga), (2) Deki Wurumana (penyampaian Wurumana), (3) Bou Mondo (kumpul keluaga), (4) Nelu Nika (penetapan hari perkawinan), (5) Akad nikah, (6) Mbana Tu (mengantar kedua mempelai dari rumah perempuan ke rumah laki-laki), (7) Tu Regu No’o Pata (mengantar beras, sarung, dan baju Ende Lio). Wurumana sebagai representasi kearifan lokal suku Lio dalam upacara perkawinan karena merupakan warisan nenek moyang dari dulu yang membantu perekonomian keluarga dan mempererat tali silaturahmi. Wurumana dalam ahli warisnya/ gen sangat dihormati, disantuni karena pada dasarnya manusia memiliki jiwa sosial dan tidak ada satu manusiapun yang tidak membutuhkan orang lain dalam kehidupannya.