KPH sebagai ujung tombak pengelolaan hutan negara di tingkat tapak memiliki peran sentral dalam masa depan kehutanan Indonesia. Pengelolaan KPH yang masih belum ideal, saat ini mendapat tantangan baru dengan adanya UUCK dan peraturan turunannya (PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan). Sejarah pembentukan KPH diawali dengan semangat pengelola tingkat tapak yang mandiri dan dapat berkontribusi kepada daerah, tetapi saat ini muncul kekecewaan dengan adanya perubahan wewenang, dari awalnya dapat “memanfaatkan hutan” menjadi “fasilitator kegiatan”. Pengurangan wewenang yang berimplikasi pada penurunan anggaran kegiatan ini berpotensi menyebabkan demotivasi para pengelola KPH, sehingga fungsi KPH sulit tercapai dan masa depan pengelolaan hutan Indonesia di tingkat tapak dipertanyakan.