Guna mewujudkan TNGR sebagai destinasi pendakian berkelas dunia, kejadian kecelakaan wisata harus dihindarkan dengan angka risiko terkecil (zero accident). Kalaupun tidak terhindarkan terjadinya kecelakaan, maka penanggulangan (evakuasi, dan pasca kejadian) dilakukan secara efektif dan efisien. Tiga langkah manajemen internal yang perlu disiapkan oleh BTNGR; (1) manajemen jalur pendakian, (2) manajemen pendakian, (3) manajemen risiko bahaya/bencana (aksi mitigasi dan penanganan kecelakaan/bencana). Selain itu diperlukan langkah strategis penguatan tata kelola penanganan bahaya wisata yang melibatkan berbagai stakeholders. Penyiapan tata kelola bahaya ekowisata ditujukan untuk pengembangan harmoni dan sinergi stakeholders, menghindarkan terjadinya kecelakaan wisata, meminimalkan dampak negatif saat terjadi kecelakaan/bencana, mempercepat pemulihan pasca kejadian. Agar memiliki kekuatan yang mengikat dan memaksa, rumusan tata kelola bahaya/bencana ekowisata harus dituangkan ke dalam instrumen kebijakan peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi maupun kabupaten. Sosialisasi dan eduksai publik terkait pentingnya tata kelola ini perlu dilakukan secara sistematis dan masif, mulai anak tingkat pra-sekolah hingga mahasiswa, serta masyarakat umum.