A.Millati Azka.A.M
Magister Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Perkawinan Beda Agama Antara Baha’i Dengan Islam (Studi Praktik Perkawinan Di Banyuwangi Jawa Timur) A.Millati Azka.A.M
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2021): Al-Qadlaya Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55120/qadlaya.v1i1.406

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi perkawinan Beda Agama. Perkawinan beda agama antara Baha’i dengan Islam yang memiliki keunikah tersendiri dibandingkan dengan perkawinan beda agama yang dilakukan oleh antar pemeluk enam agama di Indonesia. Keunikan ini terjadi disebabkan karena beberapa hal diantaranya status Baha’i yang masih diperdebatkan apakah termasuk agama atau aliran kepercayaan. Fakta yang membuktikan bahwa pemeluk Baha’i di Indonesia banyak didapati pada daerah Banyuwangi, dan terdapat bukti di lapangan bahwa beberapa dari pemeluk Baha’i di Banyuwangi menikah dengan pemeluk agama Islam menjadikan salah satu kajian utama dalam penelitian ini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi serta dilakukan penarikan kesimpulan secara deskriptif tentang teori yang berkaitan dengan persoalan perkawinan beda agama antara pemeluk Baha’i dengan Islam. Hasil penelitian ini yaitu praktik perkawinan antara pemeluk Baha’i dengan pemeluk Islam di Banyuwangi terjadi melalui dua cara perkawinan, yakni menurut tatacara Islam terlebih dahulu kemudian melalui tatacara Baha’i. Tiga dari empat pasangan di Banyuwangi menikah dengan dua cara sebagaimana dijelaskan, sedangkan satu pasangan lainnya hanya melakukan perkawinan dengan tatacara Baha’i tanpa melalui proses Islam. Namun, secara umum dalam aturan perundang-undangan di Indonesia terdapat larangan kawin atas pihak yang berbeda agama. Maka melalui landasan aturan undang-undang perkawinan pasal 2, dapat dikatakan bahwabperkawinan hanya dapat dilakukan sepanjang masing-masing mempelai menganut agama yang sama dan atau kepercayaan yang sama dihadapan pemuka agama/pemuka penghayat.