Norholis
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Subtansi dan Relevansi dari Konsep Nafkah dalam Berbagai Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Struktural-Fungsional Norholis
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nafkah adalah bagian titik yang urgen dalam hubungan rumah tangga. Nafkah menurut aturan dan undang-undang hukum keluarga konvesional dan kontemporer merupakan tanggung jawab suami dalam pemenuhannya dan isteri sebagai pengelola. Namun proses transisi dari zaman ke zaman telah memberikan dampak perubahan pada alih tanggung jawab pemenuhan nafkah tersebut. Maksudnya di era modern ini tidak hanya suami saja yang mencari nafkah, tapi isteri juga. Tentu hal tersebut mempertanyakan eksistensi subtansi dan relevansinya undang-undang hukum keluarga di era kontemporer, apakah sudah sesuai antara regulasi undang-undang yang diedarkan atau sebaliknya. Artikel ini bertujuan mengangkat isu fakta pada praktik nafkah yang ada di masyarakat serta memperkuat undang-undang hukum keluarga islam di indonesia dalam mengkontektualisasi konsep nafkah pada masyarakat. Karena faktanya teori/teks pada peraturan perundang-undangan tidak sedikit yang bertolak belakang dengan konteks yang ada, karena disebabkan oleh banyak faktor. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif, di mana sumber datanya mengambil dari hasil penelitian aktualisasi nafkah pada masyarakat, undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, karya-karya seperti buku-buku akademik, artikel dan lainnya. Praktik pemenuhan nafkah di era sekarang berdasarkan hasil penelitian dapat di kelompokkan menjadi tiga klasifikasi. Pertama, suami bekerja, sedangkan isteri tidak bekerja kecuali sebatas pekerjaan rumah. Kedua, suami bekerja dan isteri bekerja. Ketiga, isteri bekerja, sedangkan suami tidak bekerja. Pada prinsipnya adanya regulasi undang-undang hukum keluarga tentang pernikahan adalah untuk mengatur tanggung jawab dan hak yang diperoleh suami dan isteri. Sehingga berimplikasi pada rumah tangga yang tenteram, tenang dan bahagia.
Nikah Dini dan Implikasinya Terhadap Derajat Status Sosial; Analisis Praktik Pernikahan Dini Suku Madura Berdiaspora di Kabupaten Sampit Kalimantan Tengah Fathul Ulum; Norholis
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2022): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang tua yang salah dalam mendidik anak dan salah dalam menanggapi persoalan percintaan anak akan berdampak pada masa depannya. Tidak sedikit orang tua yang tidak paham terhadap anak yang sudah siap menikah dangan anak yang baru mengalami masa pubertas, sehingga menyukai lawan jenis merupakan suatu hal yang normal. Oleh sebab itu pernikahan dini menjadi kebiasaan turun temurun di pedasaan, khususnya dikalangan orang Madura, tanpa memikirkan bagaimana nasib dan masa depan anaknya dalam konteks sosial antar masyarakat, sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Mentaya Seberang. Meskipun langkah orang tua tersebut memiliki positive values, yakni agar terhindar dari pergaulan bebas dan perzinahan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan metode wawancara semi-struktur dan pendekatan sosiologi, guna mendapatkan data informan di masyarakat Kelurahan Mentaya Seberang yang lengkap dan validitas tinggi.Adapun hasil penelitian ini berdasarkan fakta dilapangan pernikahan dini sangat marak terjadi, sehingga pernikahan dini tersebut menyebabkan anak-anak gagal menjadi anak yang produktif dan berdampak pada rendahnya status derajat status sosialnya suku Madura di bandingkan dengan suku lainnya. Hal ini buktikan dengan mata pencaharian informan tersebut yang seluruhnya berkutat pada tani, kuli bangunan, berkebun dan menjadi Asisten Rumah Tangga di Kota Sampit.