Fokus kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep talak tiga sekali ucap menurut Ibn Taimiyyah dan bagaimana relevansi konsep talak Ibn Taimiyyah dengan kemaslahatan rumah tangga. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang pendekatan kualitatif yang akan di jabarkan dengan pendekatan sosio historis. Sekalipun demikian karena masalah pokok yang ingin di pecahkan adalah masalah pemikiran yang berupa hukum Islam penulis juga menggunakan pendekatan uṣul fiqh dan sosiologi (konteks keindonesian) Untuk menjawab relevansi talak tiga sekali ucap dan kemaslahatan rumah tangga. Hasil dari penelitian ini adalah; Pertama, Talak tiga sekali ucap menurut Ibn Taimiyyah jatuh talak satu. Fatwa ini termasuk pendapat yang langka/jarang (syad) karena berlawanan dengan jumhur ulama. Mayoritas ulama memandang talak ini haram namun hanya berselisih dalam soal apakah talak ini mengikat (atau tidak). Ibn Taimiyah beranggapan bahwa isu talak ini bukan ijma’ sehingga ia merasa mempunyai wewenang mengeluarkan pendapatnya yang berbeda dan menyatakan inilah yang lebih kuat dan sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua, Melihat konteks kekinian terdapat kemaslahatan rumah tangga di balik pemberlakuan fatwa Ibn Taimiyyah ini. Pendapat anti mainstream ini menemukan relevansinya dalam menjaga kemaslahatan kehidupan berkeluarga, diantaranya menjaga keutuhan rumah tangga, menjaga martabat istri dan melindunginya dari dampak perceraian yang cukup berat membenani pihak istri dan menjaga nilai / tujuan pernikahan yang harmonis sebagaimana dicita-citakan