Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi salah satu isu dibidang hukum keluarga muslim, banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya seorang istri. Dengan bertambah maraknya kekerasan dalam rumah tangga sehingga perlu dikaji bagaimana hukum memandangnya. Karena itu, dalam artikel ini fokus mengkaji bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif (UU No 23 Tahun 2004) terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan apa persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif (UU No 23 Tahun 2004) tentang kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan komparatif, yaitu mengumpulkan data, membandingkan data yang didapatkan dan memaparkan hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memandang kekerasan terhadap isteri dalam rumah tangga sebagai tindak tercela dan dilarang dan juga dikategorikan sebagai tindak pidana dan termasuk dalam jarimah qisas-diat, sedangkan dalam hukum positif khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang dan tindak pidana yang pelakunya patut dihukum atau didenda dengan uang.