This Author published in this journals
All Journal Honeste Vivere
Andree Washington Hasiholan
a:1:{s:5:"en_US";s:28:"Universita Kristen Indonesia";}

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DI PENGADILAN NEGERI BREBES Michael Mauliutus Silitonga; Aartje Tehupeiory; Andree Washington Hasiholan
Honeste Vivere Vol 33 No 2 (2023): July
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55809/hv.v33i2.256

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 87/Pid.Sus/2021/Pn.Bbs). Ada 2 Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan rumah tangga? (2) Apakah pertimbangan hakim dalam studi kasus nomor perkara: Nomor 87/Pid.Sus/2021/Pn.Bbs sudah sesuai dengan Undang-Undang KDRT?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, pada permasalah yang pertama mengenai upaya penegakan penegakan hukum dalam UU Penghapusan KDRT melibatkan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang ditentukan oleh Hakim. Selain itu, Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan, seperti pembatasan gerak pelaku dan program konseling. Pengadilan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan perlindungan sementara bagi korban sebelum persidangan dimulai. Selain itu, belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Perlindungan bagi korban KDRT melalui penetapan pengadilan juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh masyarakat. Sedangkan, dalam permasalah kedua disimpulkan bahwa berdasarkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Bbs, telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sesuai dengan definisi dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Korban dalam kasus ini memenuhi syarat sebagai korban KDRT berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UU tersebut. Namun, dalam penilaian hakim berdasarkan surat dakwaan, terdakwa hanya didakwa dengan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang mencakup unsur perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.