lmu pengetahuan dan teknologi adalah salah satu contoh dari hasil olah pikiran manusia yang kemudian disebut kebudayaan. Iptek terus berkembang sejalan dengan perkembangan manusia itu sendiri. Perkembangan Iptek harus juga sejalan dengan perkembangan hukum, agar tidak ada benturan hukum antar manusia sebagai pengguna Iptek. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian hukumnya adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian adalah menyimpulkan bahwa perubahan hukum dalam masyarakat diusahakan agar dapat menampung segala perkembangan baru, oleh karena itu hukum harus selalu berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi sesuai dengan pandangan modern, dan dalam membuat aturan undang-undang mengenai Teknologi Rekayasa Genetika khususnya terhadap manusia, pemerintah harus benar-benar memperhatikan konsep dasar dan tujuan undang-undang tersebut sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang mencakup akal, rasa,kehendak, aspek raga, aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya.