EVI HARDIANTI
Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Media Hukum Indonesia (MHI)

PELAKSANAAN PASAL 56 KUHAP DALAM HAL PEMBERIAN BANTUAN HUKUM (Studi Penelitian Pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) EVI HARDIANTI
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol 2, No 1 (2024): March
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka dan terdakwa bukanlah semata-mata membela kepentingan tersangka atau terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan, tetapi tujuan pembelaan dalam perkara pidana agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Seseorang yang telah menjadi tersangka atau terdakwa tidak berarti telah kehilangan haknya, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 56 KUHAP apabila tersangka atau terdakwa tergolong tidak mampu maka ia berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagai upaya untuk melaksanakan amanah dari Pasal 56 KUHAP maka dibentuk Posbakum pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam hal pemberian bantuan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta mengetahui  kendala yang dihadapi oleh Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam hal pemberian bantuan hukum.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara deskriptif analisis (descriptive analysis). Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap terdakwa tidak mampu sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana ketentuan hukum, dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak semua kasus yang sesuai dengan Pasal 56 KUHAP dapat ditangani/diberikan bantuan hukum karena mengalami hambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakatnya dan faktor kebudayaan.hukum kepada masyarakat yang kurang mampu agar mereka tidak beranggapan bahwa dengan menerima bantuan hukum akan memperberat hukuman bagi mereka.