Media Hukum Indonesia (MHI)
Vol 2, No 1 (2024): March

PELAKSANAAN PASAL 56 KUHAP DALAM HAL PEMBERIAN BANTUAN HUKUM (Studi Penelitian Pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)

EVI HARDIANTI (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2024

Abstract

Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka dan terdakwa bukanlah semata-mata membela kepentingan tersangka atau terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan, tetapi tujuan pembelaan dalam perkara pidana agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Seseorang yang telah menjadi tersangka atau terdakwa tidak berarti telah kehilangan haknya, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 56 KUHAP apabila tersangka atau terdakwa tergolong tidak mampu maka ia berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagai upaya untuk melaksanakan amanah dari Pasal 56 KUHAP maka dibentuk Posbakum pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penulisan skripsi ini untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam hal pemberian bantuan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta mengetahui  kendala yang dihadapi oleh Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada pelaksanaan Pasal 56 KUHAP dalam hal pemberian bantuan hukum.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara deskriptif analisis (descriptive analysis). Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap terdakwa tidak mampu sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana ketentuan hukum, dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak semua kasus yang sesuai dengan Pasal 56 KUHAP dapat ditangani/diberikan bantuan hukum karena mengalami hambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakatnya dan faktor kebudayaan.hukum kepada masyarakat yang kurang mampu agar mereka tidak beranggapan bahwa dengan menerima bantuan hukum akan memperberat hukuman bagi mereka.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

MHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of Criminal Law, Civil Law, ...