Ali Johardi Wirogioto
Magister Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Sosial Humaniora Sigli

KEADILAN RESTORATIF DALAM UPAYA PERTANGGUNGJAWABANPIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PERUNDUNGAN Ardiansyah Putra; Warasman Marbun; Ali Johardi Wirogioto
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 7, No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v7i1.2335

Abstract

Pembullyan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan oleh para siswa di lingkungan sekolah, selain dari tawuran antar siswa. Perilaku agresif siswa dalam bentuk tawuran telah mendapatkan perhatian yang cukup, baik dari pendidik, orang tua, pejabat pemerintah, maupun polisi. Sementara itu, pembullyan, meskipun sebenarnya telah terjadi dalam lingkaran pendidikan untuk waktu yang lama, masih tampaknya mendapatkan sedikit perhatian. Tanggung jawab pidana bagi pelaku yang terlibat dalam melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka serius (pemukulan) dalam Pasal 170 ayat (2) 2 KUHP dipengaruhi oleh faktor tindak pidana kekerasan, tawuran antar siswa. Ada beberapa faktor yang memengaruhi penyebab kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh siswa, yaitu faktor internal, yaitu faktor keluarga yang kurang harmonis dan faktor dalam individu itu sendiri, faktor eksternal, yaitu faktor ekonomi, kurangnya pengawasan, pembullyan, lingkungan sekitar, individu itu sendiri, dan pengaruh teman sebaya. Adapun faktor lainnya, dendam yang berkelanjutan dan ingin bergabung tanpa alasan yang jelas. Ketika tawuran terjadi antara siswa, mereka ikut serta tanpa mengetahui inti dari masalah tawuran tersebut. Pertimbangan hukum hakim dalam memberlakukan kejahatan pada pelaku termasuk partisipasi anak dalam melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka serius dalam tawuran antara siswa di (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN Jkt. Utr.). Dengan adanya upaya penegakan hukum untuk membuat fungsi hukum pidana, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi kejahatan melalui upaya hukum non-pidana. Upaya penegakan hukum non-pidana ini lebih berfokus pada prinsip kekerabatan dan dilakukan secara tidak langsung tanpa menggunakan metode pidana atau hukuman. Upaya non-pidana juga merupakan penegakan hukum yang sebenarnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya polisi. Karena tindakan non-pidana adalah upaya untuk mengatasi tindakan kejahatan menggunakan hukum pidana, itulah satu-satunya hal yang dapat dilakukan. Jadi dianggap sesuai untuk diterapkan dalam penegakan hukum pidana bagi pelaku tawuran antar siswa.