Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

Penerapan Penafsiran Analogi dan Diperluas Pada Praperadilan Pidana (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel) Hakim, Sajidan; Marbun, Warasman
SUPREMASI Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v3i2.162

Abstract

Dalam putusan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dijelaskan tentang penerapan Azas Legalitas didalam hukum formil tidak dapat diberlakukan, Azas Legalitas hanya dapat diberlakukan pada hukum materil saja, dan dilakukan penafsiran secara luas (Extensieve Interpretatie), didalam KUHAP Pasal 3 menegaskan bahwa “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Undangundang ini. Masalah penelitian : 1. Bagaimana penafsiran hukum hakim terhadap azas legalitas pada putusan praperadilan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel? 2. Apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel sudah sesuai hukum?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. 
PENERAPAN DIVERSI PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Afrina, Nia; Marbun, Warasman
SUPREMASI Jurnal Hukum Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v2i2.117

Abstract

Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, dan setiap Anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap Anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa Anak tersebut meminta. Dalam perkembangan kearah remaja kemudian dewasa, terkadang seorang Anak melakukan perbuatan yang lepas kontrol, ia melakukan perbuatan tidak baik. Sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain. Pada prakteknya sekarang implementasi untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan oleh Anak yang berkonflik dengan hukum membaik setelah adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan mengupayakan konsep diversi. Rumusan masalah penelitian 1. Apakah Proses Diversi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sudah Menjamin Kepastian Hukum?, 2. Bagaimana Implementasi Diversi oleh Korban, Pelaku serta Pihak ketiga dapat terwujud? Adapun tujuan penelitian 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum tentang proses diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implementasi yang dilakukan oleh korban, pelaku serta pihak ketiga dalam mewujudkan divesi.
Pendekatan Teori Criminal Thinking Pada Kasus Pembunuhan Anak Oleh Anak Dekawati, Gusti; Marbun, Warasman
Krisna Law Vol 4 No 1 (2022): Krisna Law, Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/krisnalaw.v4i1.633

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi atau menggambarkan suatu konsep atau untuk menjelaskan atau memprediksi suatu situasi atau solusi untuk suatu situasi yang mengindikasikan jenis studi yang akan dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan bahan sekunder atau studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, yaitu suatu pendekatan yang lebih menekankan pada aspek hukum positif yang menyangkut tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Berdasarkan hasil analisis didapatkan bahwa penyakit mental adalah salah satu dari banyak faktor kriminogen (faktor yang dapat menimbulkan suatu tindak kejahatan) yang mempengaruhi perilaku pelaku. Solusinya adalah kerja sama pemerintah dalam mendorong masyarakat, bersinergi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan pihak medis untuk melakukan sosialisasi dan edukasi inklusif secara terus-menerus mengenai gejala, identifikasi keluarga, dampak, dan perawatan delinkuensi anak, yang dalam hal ini sangat diperlukan sebagai upaya preventif mengurangi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Penerapan Penafsiran Analogi dan Diperluas Pada Praperadilan Pidana (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel) Sajidan Hakim; Warasman Marbun
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v3i2.162

Abstract

Dalam putusan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dijelaskan tentang penerapan Azas Legalitas didalam hukum formil tidak dapat diberlakukan, Azas Legalitas hanya dapat diberlakukan pada hukum materil saja, dan dilakukan penafsiran secara luas (Extensieve Interpretatie), didalam KUHAP Pasal 3 menegaskan bahwa “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Undangundang ini. Masalah penelitian : 1. Bagaimana penafsiran hukum hakim terhadap azas legalitas pada putusan praperadilan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel? 2. Apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel sudah sesuai hukum?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. 
PENERAPAN DIVERSI PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Nia Afrina; Warasman Marbun
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v2i2.117

Abstract

Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, dan setiap Anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap Anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa Anak tersebut meminta. Dalam perkembangan kearah remaja kemudian dewasa, terkadang seorang Anak melakukan perbuatan yang lepas kontrol, ia melakukan perbuatan tidak baik. Sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain. Pada prakteknya sekarang implementasi untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan oleh Anak yang berkonflik dengan hukum membaik setelah adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan mengupayakan konsep diversi. Rumusan masalah penelitian 1. Apakah Proses Diversi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sudah Menjamin Kepastian Hukum?, 2. Bagaimana Implementasi Diversi oleh Korban, Pelaku serta Pihak ketiga dapat terwujud? Adapun tujuan penelitian 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum tentang proses diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implementasi yang dilakukan oleh korban, pelaku serta pihak ketiga dalam mewujudkan divesi.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik Sultan Ali Sya’bana; Warasman Marbun; Louisa Yesami Krisnalita
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.351 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.420

Abstract

Ujaran kebencian (hate speech) ialah suatu tindakan yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: suku, agama, aliran keagamaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku ujaran kebencian (hate speech) melalui media elektronik dan bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku ujaran kebencian (hate speech) melalui media elektronik ialah tidak terlepas dari tiga unsur utama, yakni unsur adanya kemampuan bertanggung jawab, unsur adanya kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus kesalahan (alasan pemaaf). Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat, dalam hal ini terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepastian Hukum Atas Perkara Penjualan Satwa Langka Kukang (Malu-Malu) Warasman Marbun; Muhammad Ridwan
Begawan Abioso Vol. 12 No. 2 (2021): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3397.361 KB) | DOI: 10.37893/abioso.v12i2.19

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dan untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa atas hukuman yang diberikan oleh hakim, yang tidak membuat pelaku merasa jera berdasarkan Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN.Bdg. Metode penelitian hukum normatif hukum yang dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur, penjelasan pada tiap pasal dan kekuatan untuk mengikat undang-undang. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa langka menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 penanganan terhadap suatu kasus sangat dituntut keahlian dari para penegak hukum dalam mengungkap dan mengusut tuntas kasus tersebut, bagaimana tindak pidana yang dilakukan, siapa yang terlibat, dan lain sebagainya; Kedua, kepastian hukum atas perkara Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN.Bdg tentang Jual Beli Kukang (Malu-Malu) menyatakan Terdakwa Agus Sofyan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ORDERAN FIKTIF OJEK ONLINE (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1507/PID.SUS/2018/PN.MDN DAN PUTUSAN NOMOR 143/PID.B/2018/PN.LMG) Almas Shafira Mayzahira; Warasman Marbun; Mardani Mardani
Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Vol 24 No 1 (2023): Edisi April 2023
Publisher : Universitas Stikubank

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35315/dh.v24i1.9309

Abstract

Crime is a social phenomenon that is the responsibility of the state and society because the more crimes that are committed, the greater the danger to the state and society. This study uses normative legal research methods which aim to analyze and evaluate court decisions related to law enforcement of perpetrators of fraudulent online motorcycle taxi ordering fraud. This method will involve literature study and document analysis, namely court decision number 1507/PID.SUS/2018/PN.MDN and decision number 143/PID.B/2018/PN.LMG which is related to the fraudulent case of fictitious online motorcycle taxi orders. The analysis was carried out using a statutory approach and legal theory related to criminal acts of fraud and related court decisions. The results of the analysis will be requested and presented in a narrative form that can provide a deeper understanding related to law enforcement against perpetrators of criminal acts of fraudulent online motorcycle taxi orders. Based on the author's analysis above of the two criminal court decisions in the field of Information and Electronic Transactions Law, it turns out that the authors found that it was very low and did not give a deterrent effect to perpetrators of the Electronic Information and Transactions Law and did not provide a sense of justice to victims. Keywords : Law enforcement, crime, fraud, fictitious order, online motorcycle taxi.
KEADILAN RESTORATIF DALAM UPAYA PERTANGGUNGJAWABANPIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PERUNDUNGAN Ardiansyah Putra; Warasman Marbun; Ali Johardi Wirogioto
Jurnal Sosial Humaniora Sigli Vol 7, No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : Universitas Jabal Ghafur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47647/jsh.v7i1.2335

Abstract

Pembullyan adalah bentuk kekerasan yang dilakukan oleh para siswa di lingkungan sekolah, selain dari tawuran antar siswa. Perilaku agresif siswa dalam bentuk tawuran telah mendapatkan perhatian yang cukup, baik dari pendidik, orang tua, pejabat pemerintah, maupun polisi. Sementara itu, pembullyan, meskipun sebenarnya telah terjadi dalam lingkaran pendidikan untuk waktu yang lama, masih tampaknya mendapatkan sedikit perhatian. Tanggung jawab pidana bagi pelaku yang terlibat dalam melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka serius (pemukulan) dalam Pasal 170 ayat (2) 2 KUHP dipengaruhi oleh faktor tindak pidana kekerasan, tawuran antar siswa. Ada beberapa faktor yang memengaruhi penyebab kejahatan kekerasan yang dilakukan oleh siswa, yaitu faktor internal, yaitu faktor keluarga yang kurang harmonis dan faktor dalam individu itu sendiri, faktor eksternal, yaitu faktor ekonomi, kurangnya pengawasan, pembullyan, lingkungan sekitar, individu itu sendiri, dan pengaruh teman sebaya. Adapun faktor lainnya, dendam yang berkelanjutan dan ingin bergabung tanpa alasan yang jelas. Ketika tawuran terjadi antara siswa, mereka ikut serta tanpa mengetahui inti dari masalah tawuran tersebut. Pertimbangan hukum hakim dalam memberlakukan kejahatan pada pelaku termasuk partisipasi anak dalam melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka serius dalam tawuran antara siswa di (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN Jkt. Utr.). Dengan adanya upaya penegakan hukum untuk membuat fungsi hukum pidana, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi kejahatan melalui upaya hukum non-pidana. Upaya penegakan hukum non-pidana ini lebih berfokus pada prinsip kekerabatan dan dilakukan secara tidak langsung tanpa menggunakan metode pidana atau hukuman. Upaya non-pidana juga merupakan penegakan hukum yang sebenarnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya polisi. Karena tindakan non-pidana adalah upaya untuk mengatasi tindakan kejahatan menggunakan hukum pidana, itulah satu-satunya hal yang dapat dilakukan. Jadi dianggap sesuai untuk diterapkan dalam penegakan hukum pidana bagi pelaku tawuran antar siswa.
Penjatuhan Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penadahan (Studi Kasus Putusan Nomor. 1659/Pid.B/2019/Pn.Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/Plg) Supriadi*, Agus; Hartono, Hartono; Marbun, Warasman; Pratiwi, Siswantari
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 9, No 1 (2024): Februari, Educational Studies, History of Education and Social Science
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v9i1.29758

Abstract

Tindak Pidana Pencurian dirumuskan sebagai suatu perbuatan mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki diancam dengan pidana penjara selama lima tahun. Apabila proses mengambil barang orang lain tersebut dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat atau dilakukan pada malam hari atau dilakukan oleh lebih dari satu orang disebut sebagai pencurian berat dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Apabila pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan disebut dengan pencurian kekerasan dan ancaman pidana menjadi sembilan tahun. Dengan demikian sangatlah penting adanya peran pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas kejahatan yang terjadi disekitar lingkungan masyarakat tersebut.Serta Rumusan Masalah:Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.Bagaimana penerapan hukum pada Putusan Nomor.1659/Pid.B/2019/PN. Plg dan Putusan Nomor. 529/Pid.B/2020/PN. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitianm hukum normatif/penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya: Pertimbangan hukum hakim terhadap penjatuhan pada pelaku pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dalam putusan ini masih dapat ditemukan bahwa pertimbangan hakim yang disampaikan masih belum dapat memberikan pengaruh yang kuat dalam memberikan efek jera bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.