Fredy Agustono
Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI & DIGITALISASI Fredy Agustono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena globalisasi telah secara fundamental mengubah lanskap bisnis, dengan digitalisasi menjadi kekuatan utama yang mendorong transformasi. Proses ini tidak hanya memfasilitasi pertukaran informasi dan transaksi bisnis instan melalui platform- platform digital, tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan baru bagi regulasi dan hukum yang mengatur aktivitas bisnis internasional. Artikel ini membahas dampak globalisasi dan digitalisasi terhadap hukum dagang, serta tantangan dan strategi dalam mengembangkan kerangka hukum yang relevan dan adaptif di era ini.Peran hukum dagang dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, merespons digitalisasi perdagangan, dan menghadapi ketidaksesuaian regulasi menjadi sorotan utama. Dalam konteks globalisasi, hukum dagang harus mampu mengurangi hambatan perdagangan yang membatasi akses pasar global bagi negara-negara berkembang, sambil mengakomodasi kebutuhan mereka dalam hal pembangunan infrastruktur dan kapasitas ekonomi. Di samping itu, digitalisasi perdagangan telah menjadi pendorong utama dalam transformasi ekonomi global, memengaruhi struktur perdagangan dengan signifikan dan membuka peluang baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan studi kasus. Studi literatur digunakan untuk mengeksplorasi sumber- sumber informasi yang membahas perubahan dalam hukum dagang seiring dengan munculnya era globalisasi dan digitalisasi, sedangkan studi kasus memberikan dimensi praktis pada penelitian ini dengan menginvestigasi contoh-contoh konkret dari implementasi hukum dagang dalam konteks globalisasi dan digitalisasi.Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya strategi efektif dan keterlibatan lintas sektor untuk mengembangkan kerangka hukum yang tepat dalam menghadapi realitas baru perdagangan global di era digital ini. Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas regulasi yang terkait dengan perdagangan global, serta solusi dan strategi hukum yang tepat untuk mengatasi tantangan-tantangan yang muncul di era digital ini