Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kebijakan Program Pendidikan Kesetaraan Pada Kerjasama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karya Remaja Dengan Pondok Pesantren Nurul Huda Dessy Afriyani; Arul Arul; Dian Salshabila Kurnia
Gunung Djati Conference Series Vol. 36 (2023): Annual Islamic Education Management Conference 2023
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sekolah nonformal atau Pesantren yang belum memiliki izin resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag biasa bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara pendidikan kesetaraan, sehingga seluruh siswanya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi, atau akan pindah ke sekolah formal, atau untuk melamar pekerjaan. Pelaksanaan pendidikan kesetaraan seringkali belum sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga penulis merasa perlu untuk menganalisa kebijakan-kebijakan tentang pendidikan kesetaraan, sekaligus meneliti langsung praktek pendidikan kesetaraan di masyarakat melalui penelitian terhadap kerjasama antara PKBM Karya Remaja dan Pesantren Nurul Huda yang keduanya terletak di Kota Bandung. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan melakukan pendekatan yang berfokus pada mengungkap fenomena pengalaman yang dialami secara sadar oleh subyek yang diteliti melalui wawancara langsung dengan Ketua dan Tutor PKBM Karya Remaja. Kemudian peneliti juga mendapat data sekunder dari aturan-aturan pemeritah berupa undang-undang, peraturan menteri, peraturan pemerintah daerah, dan petunjuk teknis yang dikeluarkan badan atau instansi tertentu, kemudian sumber literatur lainnya. Hasilnya diperoleh bahwa untuk mendapatkan ijazah kesetaraan, peserta didik tidak hanya langsung mengikuti ujian, akan tetapi perlu mengikuti pembelajaran untuk pemenuhan nilai hasil laporan belajar dari awal jenjang yang diperoleh dari lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam hal ini PKBM, yang telah memiliki izin resmi dan memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).