Ramadhaniah Ramadhaniah
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas Pante Bidari Aceh Timur Annisa Suriadi; Ramadhaniah Ramadhaniah; Dedi Andria
Jurnal Promotif Preventif Vol 7 No 2 (2024): April 2024: JURNAL PROMOTIF PREVENTIF
Publisher : Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Pancasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47650/jpp.v7i2.1190

Abstract

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah instrumen yang mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga tempat kerja menjadi aman dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di Puskesmas Pante Bidari Aceh Timur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Puskesmas Pante Bidari. Penelitian dilakukan secara langsung dengan menggunakan lembar pertanyaan (panduan wawancara), Focus Group Discussion (FGD) dan lembar observasi yang disediakan oleh peneliti. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 9 orang. Informan yang dipilih adalah orang yang bisa dan memiliki kredibilitas dalam menjelaskan situasi atau realitas yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Kesesuaian Kebijakan K3 di puskesmas menunjukkan bahwa kebijakan diadaptasi secara konsisten sesuai dengan Peraturan Kementerian No. 52 Tahun 2018 yang berlaku dengan menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan kerja agar tetap aman dengan tersedianya dokumen terkait rencana K3 di puskesmas; (2) Perencanaan K3 di puskesmas tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan No. 52 Tahun 2018; (3) Pelaksanaan K3 di puskesmas telah diterapkan di Puskesmas Pantee Bidari; (4) Pemantauan dan evaluasi kinerja pekerja telah diimplementasikan secara rutin; (5) Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 di puskesmas menunjukkan bahwa telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kementerian No. 52 Tahun 2018.