Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengguna Media Sosial dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga di Kelurahan Madatte Suaib; Febryanto
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum
Publisher : IAI DDI POLMAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengguna Media Sosial Facebook dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga di Kelurahan Madatte.” Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, kabupaen Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana dampak media sosial Facebook dalam membangun keharmonisan rumah tangga di kelurahan Madatte, dan (2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pengguna media sosial Facebook dalam membangun keharmonisan rumah tangga di kelurahan Madatte. Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui dampak dan tinjauan hukum Islam terhadap pengguna media sosial Facebook dalam membangun keharmonisan rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah kualitatif (field research),maka dalam pengumpulan datanya digunakan metode observasi, yang berkaitan dengan permasalahan dan wawancara secara langsung di kediaman informan. Penelitian ini ditinjau dari sudut pandang hukum Islam, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial dan normatif (syar’i). Sedangkan analisis data yang digunakan adalah melakukan peringkasan data kemudian disajikan secara tertulis lalu menarik kesimpulan. Berdasarkan analisis data tersebut, maka diperoleh kesimpulan berdasarkan tinjauan Hukum Islam, penggunaan media Sosial Facebook sebagai media promosi atau pemasaran dagangan, silaturahmi, dan hiburan itu diperbolehkan dengan tidak meninggalkan kewajiban sebagai suami ataupun istri. Namun sebaliknya jika digunakan secara berlebihan sehingga mengakibatnya tidak terjalin keharmonisan dalam rumah tangga sebaiknya ditinggalkan.