Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Polewali Mandar, (2) Upaya apakah yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang merupakan peneltiian yang bertitik tolak dari hukum positif tertulis dan perilaku nyata yang diperoleh dari lokasi penelitian lapangan (field research). yang berbentuk putusan pengadilan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan merangkum, memilih, serta mengfokuskan hal-hal-hal yang penting, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dari penelitian ini adalah : (1) adanya temuan faktor penyebab pencurian kendaraan bermotor dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 231/Pid.B/2021/PN.Pol, (2) Adanya Upaya yang dilakukan pihak penegak hukum dalam menaggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Polewali Mandar. Hasil Pengamatan dari faktor penyebab pencurian kendaraan bermotor dalam Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 231/Pid.B/2021/PN.Pol antara lain : faktor pernana korban, faktor kelalaian korban. sedangkan upaya yang dilakukan penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Polewali Mandar antara lain : upaya preventif (pencegahan) dan represif (hukuman)