This Author published in this journals
All Journal Media Informasi
Dicho Zhuhriano Yasli
Praktisi Bidang Ilmu Kesehatan Administrasi Rumah Sakit

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Sistem Penyimpanan Berkas Rekam Medis Puskesmas Ulak Karang Berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas Annisa Nada Shabrina; Deni Maisa Putra; Dicho Zhuhriano Yasli; Devid Leonard
Media Informasi Vol. 20 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37160/mijournal.v20i1.168

Abstract

Latarbeakang; Sistem penyimpanan rekam medis menjadi salah satu penilaian dalam standar akreditasi puskesmas. Sistem penyimpanan rekam medis sangat peting untuk dilakukan dalam penilaian intitusi pelayanan kesehatan. Karena sistem penyimpanan dapat memudahkan berkas rekam medis yang akan disimpan di rak penyimpanan, mudah pengembaliannya, dan melindungi berkas rekam medis dari pencurian. Tujuan: Untuk diketahuinya Sistem Penyimpanan Berkas Rekam Medis Puskesmas Ulak Karang Menurut Standar Akreditasi Puskesmas. Metode: Penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, penelitian dilakukan dengan cara wawancara kepada 1 kepala puskesmas, 1 petugas rekam medis, dan 1 staff puskesmas. Analisis pengolahan data menggunakan metode colaizzi. Hasil: Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaan sistem penyimpanan berkas rekam medis masih ditemukan permasalahan seperti masih adanya missfile dalam penyimpanan, masa retensi yang tidak ada hal ini tidak sesuai dengan standar akreditasi kriteria 8.4.3 yaitu adanya kebijakan dan prosedur tentang masa retensi. Serta kurangnya sarana dan prasarana ruang penyimpanan rekam medis. Simpulan; Berdasarkan penelitian diatas maka disimpulkan bahwa dalam sistem penyimpanan berkas rekam medis masih ada terjadi missfile. Dan belum dilakukan pemusnahan karena untuk masa retensi puskesmas menurut permenkes nomor 269 tahun 2008 pasal 9 ayat (1) rekam medis pada sarana pelayanan kesehatanan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun teritung saat pasien terakhir berobat. Dan disarankan untuk petugas melakukan pembinaan untuk menambah ketelitian petugas rekam medis serta membuat kebijakan tentang masa retensi.