Latarbeakang; Sistem penyimpanan rekam medis menjadi salah satu penilaian dalam standar akreditasi puskesmas. Sistem penyimpanan rekam medis sangat peting untuk dilakukan dalam penilaian intitusi pelayanan kesehatan. Karena sistem penyimpanan dapat memudahkan berkas rekam medis yang akan disimpan di rak penyimpanan, mudah pengembaliannya, dan melindungi berkas rekam medis dari pencurian. Tujuan: Untuk diketahuinya Sistem Penyimpanan Berkas Rekam Medis Puskesmas Ulak Karang Menurut Standar Akreditasi Puskesmas. Metode: Penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, penelitian dilakukan dengan cara wawancara kepada 1 kepala puskesmas, 1 petugas rekam medis, dan 1 staff puskesmas. Analisis pengolahan data menggunakan metode colaizzi. Hasil: Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaan sistem penyimpanan berkas rekam medis masih ditemukan permasalahan seperti masih adanya missfile dalam penyimpanan, masa retensi yang tidak ada hal ini tidak sesuai dengan standar akreditasi kriteria 8.4.3 yaitu adanya kebijakan dan prosedur tentang masa retensi. Serta kurangnya sarana dan prasarana ruang penyimpanan rekam medis. Simpulan; Berdasarkan penelitian diatas maka disimpulkan bahwa dalam sistem penyimpanan berkas rekam medis masih ada terjadi missfile. Dan belum dilakukan pemusnahan karena untuk masa retensi puskesmas menurut permenkes nomor 269 tahun 2008 pasal 9 ayat (1) rekam medis pada sarana pelayanan kesehatanan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun teritung saat pasien terakhir berobat. Dan disarankan untuk petugas melakukan pembinaan untuk menambah ketelitian petugas rekam medis serta membuat kebijakan tentang masa retensi.