Devi Siti Sihatu Afiah
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekontruksi Upaya Hukum bagi Terpidana dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia Devi Siti Sihatu Afiah
LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 1 (2023): LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan (Februari)
Publisher : YAYASAN PENDIDIKAN DAN PELAYANAN KESEHATAN RAHMAT HUSADA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.08221/lexlaguens.v1i1.10

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi tentang upaya hukum bagi terpidana pemilu dan bagaimana rekontruksi hak hak terpidana pemilu dalam mendapatkan upaya hukum yang maksimal. Dalam ketentuan tentang hukum acara pidana pemilu dibuatlah serangkaian aturan dan upaya hukum bagi pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pemilu yaitu upaya hukum tingkat pertama dan upaya hukum banding, Upaya hukum banding merupakan upaya hukum terkahir yang disediakan oleh regulasi kepemiluan yang membuat upaya kasasi dan Peninjauan Kembali menjadi tidak ada. Hal tersebut bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan asas hukum acara pidana equlity before the law. Maka menurut peniliti, semestinya ada ruang uoaya hukum yang sama bagi terpidana tindak pidana Pemilu. Metode pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji regulasi-regulasi tentang kepemiluan khususnya tentang upaya hukum hak terpidana serta bahan hukum lain seperti buku dan jurnal-jurnal. Hasil penelitian yaitu bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 12 KUHAP, terpidana berhak melakukan upaya hukum banding, kasasi dan PK. Bahwa perlu dilakukan rekonstruksi pada pasal 485 ayat (5) Undang Undang No.17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.” berdasarkan kontruksi pasal tersebut maka haruslah ditambahkan frase dapat melakukan upaya hukum Kasasi dan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) selama pemohon dapat membuktikan bukti baru (novum).