Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan. Dalam menjalankan tugas atau profesi sebagai advokat, ada kode etik atau pedoman yang harus dijadikan pijakan oleh para advokat. Disamping itu juga ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh advokat dalam memberikan jasa bantuan atau pendampingan hukum bagi kliennya. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003. Diantara hak-hak seorang advokat yaitu memiliki hak independence, hak imunitas, hak meminta informasi, hak ingkar, hak untuk menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah indonesia, hak berkedudukan sama dengan penegak hukum lainnya. hak memperoleh honorium dan melakukan retensi, hak untuk melindungi dokumen dan rahasia klien, hak memberikan somasi dan hak membuat legal coment atau legal opinion. Selain hak-hak tersebut, advokat memiliki kewajiban menjunjung kode etik profesinya, menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia dan bersungguh - sungguh melindungi dan membela kepentingan kliennya dalam hal jasa hukum tertentu yang telah mereka perjanjikan.