Anggraini*, Novita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kebijakan Kriminal Anggraini*, Novita; Helmi, Helmi; Syaufi, Ahmad
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.25625

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk menganaliasa hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana sehingga terdapat disparitas terhadap putusan tindak pidana narkotika dan Pidana Mati. Dan kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana narkotika dimasa yang akan datang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif. Tipe Penelitian legal Reform Oriented dengan bahan hukum yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Putusan Pengadilan Terkait Hukum Pidana Mati. Hasil dari Penelitian ini adalah Perbedaan putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap perkara yang sama, khususnya perkara narkotika merupakan bagian dari kewenangan hakim untuk memutus suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hati nuraninya. Meskipun suatu perkara dituntut dan diputus dengan pasal yang sama, bukan berarti pemidanaannya juga harus sama. Hal ini disebabkan karena tidak ada perkara yang benar-benar sama, baik mengenai latar belakang pelaku melakukan tindak pidana, modus operandi maupun jumlah berat barang bukti yang ditemukan pada saat terjadinya penangkapan. Kedua Kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana narkotika dimasa yang akan datang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya mengenai penjatuhan putusan pidana mati masih diatur dan diperlukan dalam KUHP meskipun pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak menjadi pidana pokok dan beralih menjadi pidana alternatif