Penghinaan atau pencemaran nama baik yaitu segala penyerangan kehormatan dan nama seseorang dengan tidak memuat suatu tuduhan melakukan perbuatan tertentu atau tidak ditujukan untuk menyiarkannya kepada khalayak ramai dapat dihukum tetapi terbatas pada cara-cara melakukannya yang tertentu. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di atur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP juncto Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial adalah presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosialnya yaitu diakun Instagramnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka teknik pengungkapan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam penjualan tiket Asian Para Games 2018 yaitu adanya laporan dari korban terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka maka penyelidik langsung melakukan usaha awal dengan penyelidikan untuk memperoleh barang bukti yaitu handphone yang berisi rekaman video, screenshot dari akun instagram pelaku dan ip address pelaku. Setelah memperoleh barang bukti penyidik melakukan analisis atau olah data yang kemudian didapatkan fakta bahwa rekaman video oleh tersangka tersebut benar adanya. Langkah selanjutnya meminta bantuan ahli untuk memastikan bahwa rekaman tersebut merupakan pencemaran nama baik dan dilakukan penyidikan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mendapat keterangan dari kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan tersangka ini penyidik Polda Metro Jaya sudah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan dalam penegakan hukum kasus ini penyidik terhambat oleh faktor hukumnya dan faktor masyarakat. Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik; Teknik Pengungkapan; Asas Praduga Tak bersalah