Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi PP RI Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Peredaran Bruto Tertentu Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Poly Endrayanto Eko Christmawan; Purwanto
EQUILIBRIUM - Jurnal Bisnis dan Akuntansi Vol. 15 No. 1 (2021): EQUILIBRIUM - Jurnal Bisnis dan Akuntansi (EJBA)
Publisher : Universitas Kristen Immanuel

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61179/ejba.v15i1.221

Abstract

Untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, pemerintah telah merevisi aturan terkait UMKM yaitu PP nomor 46 tahun 2013 dengan PP nomor 23 tahun 2018. Peraturan baru ini telah memberikan keringanan tarif bagi pelaku UMKM. Pemerintah mengganti PP nomor 46 tahun 2013 dengan PP Nomor 23 tahun 2018 untuk menurunkan tarif PPh atas peredaran bruto tertentu menjadi 0,5 persen, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi UMKM untuk lebih taat pajak. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimana cara melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 23 Tahun 2018, Bagaimana cara menghitung besaran pajak berdasarkan PP RI nomor 23 tahun 2018, dan dampaknya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan 23 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (a) UMKM belum banyak yang memahami peraturan perpajakan dengan benar, (b) sebagian besar UMKM tidak mengetahui cara menghitung pajak dengan benar, (c) sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM diharapkan berdampak pada peningkatan kesadaran UMKM melalui pembayaran pajak. sebesar 0,5% dari peredaran bruto.