Fokus penelitian ini adalah mengkaji tentang metode istinbath hukum penetapan awal dan akhir bulan ramadan pada masyarakat muslim kampung sailolof pulau salawati kabupaten sorong papua barat. Metode penelitian menggunakan metode kulitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode firasat yang dipraktikkan oelah masyarakat Kampung sailolof merupakan metode istinbat jukum yang telah dipraktikkan secara turun-temurun. penetapan awal bulan dilakukan hanya segelintir orang yang dianggap sebagai seseorang yang mampu merasakan dan mengatahui bahwa awal bulan ramadan telah jatuh pada keesioakan harinya, hal ini juga menjadikan awal bulan ramadan dilakukan selama 30 hari. Kehujjahan (keabsahan) metode firasat tidak ditemukan secara spesifik dalam metode penetapan awlal bulan seperti kehujjahan metode hisab dan rukyah yang terdapat dalam literatur hukum islam. metode firasat hanya ditemukan dalam pendekatan irfani, namun tidak daapat dijadikan sebagai hujjah karena dikhawatirkan adanya subjektifitas dan dorongan emosi personal serta kepentingan yang didahulukan. Sehingga metode firasat yang bersumber dari tradisi belum dapat dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan awal bulan ramadan.