Muhammad Ihksan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Syedza Saintika-Padang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENGUKUR TINGKAT PERSIAPAN IMPLEMENTASI SISTEM REKAM MEDIS ELEKTRONIK DENGAN PENDEKATAN DOQ-IT DI RSUD DR. RASIDIN PADANG Herman Susilo; Masdalena Masdalena; Sundari Pramulichati; Muhammad Ihksan
JRMIK Vol 5 No 1 (2024): JOURNAL OF MEDICAL RECORDS AND HEALTH INFORMATION
Publisher : Malang: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58535/jrmik.v5i1.62

Abstract

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2022 yang mengharuskan fasilitas pelayanan menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat pada 31 Desember 2023, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan pelaksanaan RME dengan menggunakan metode DOQ-IT di RSUD dr. Rasidin Padang. Dalam pendekatan kuantitatif dan deskriptif, sampel terdiri dari 18 petugas rekam medis dengan pengumpulan data menggunakan kuesioner. Penilaian kesiapan dilakukan pada empat komponen utama, yaitu sumber daya manusia, budaya kerja organisasi, tata kelola kepemimpinan, dan infrastruktur, dengan menggunakan skoring EHR Assessment and Readiness oleh Doctor’s Office Quality - Information Technology (DOQ-IT). Hasil penelitian menunjukkan bahwa total skor kesiapan RSUD dr. Rasidin Padang adalah 141,89, berada pada kategori I yang mengindikasikan kesiapan yang sangat tinggi dalam pelaksanaan RME. Secara rinci, skor kesiapan pada masing-masing komponen adalah 4,4 untuk sumber daya manusia, 4,4 untuk budaya kerja organisasi, 4,5 untuk tata kelola kepemimpinan, dan 4,4 untuk infrastruktur. Meskipun secara keseluruhan RSUD dr. Rasidin Padang sangat siap dalam pelaksanaan RME, perlu diperhatikan bahwa tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan RME menjadi catatan penting yang mengindikasikan bahwa secara menyeluruh fasilitas tersebut belum sepenuhnya siap.Langkah-langkah perbaikan dan pengembangan perlu dilakukan terutama dalam pembuatan SOP untuk memastikan pelaksanaan RME dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, fasilitas pelayanan kesehatan dapat memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan