Penelitian ini bertujuan melihat lebih dalam mengenai fenomena jual beli cengkeh kering di Desa Fagudu. Sebagian dari pembeli cengkeh memotong berat timbangan yang sudah ditimbang yang telah menjadi kebiasaan di pasaran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sebagai single case study, penelitian ini dilaksanakan di Desa Fagudu Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi maupun dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan mereduksi data, display data hingga penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa praktik pemotongan berat timbangan pada akad jual beli cengkeh kering di Desa Fagudu dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak pedagang dan penjual dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Dari sudut pandang Ekonomi Islam, praktik pemotongan berat timbangan yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Desa Fagudu ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena potongan dilakukan setelah adanya persetujuan atau kerelaan dari kedua belah pihak sehingga tidak ada unsur paksaan di dalamnya.