Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM Shilvirichiyanti Shilvirichiyanti; Rivandi Rivandi; Rismahayani Rismahayani; Ita Iryanti; Yeni Sepridawati
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Vol. 7 No. 3 (2024): Inprogress Volume 7 No 3 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i3.29142

Abstract

Euthanasia adalah menghilangkan hak hidup seseorang dengan alasan untuk menghindari kerugian pada pihak lain, termasuk pasien lain yang masih memiliki harapan hidup. Kematian secar sukarela (mercy death) ini dilakukan sebagai sebuah usaha untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar dengan mengorbankan satu orang. Euthanasia dalam pandangan hukum Islam merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum dan masuk kedalam kategori pembunuhan. Islam melarang pembunuhan terhadap diri sendiri baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain, karena hak untuk menghidupkan dan mematikan hanyalah milik Allah. Euthanasia, baik aktif maupun pasif, dalam persfektif Hak Asasi Manusia merupakan sebuah usaha untuk menghilangkan hak hidup manusia. Asumsi ini didasari oleh hakikat euthanasia itu sendiri yang menghilangkan nyawa manusia dengan alasan akan merugikan orang lain, terutama keluarga. Dalam hal ini tidak ada jaminan atas perlindungan hak hidup seseorang, sehingga usaha menghilangkan nyawanya menjadi tidak benar. Sementara naluri manusiawi setiap orang adalah mempertahankan kehidupan dengan berbagai cara. Euthanasia dalam pandangan Hak Asasi Manusia termasuk dalam kategori pelanggaran HAM biasa dan dikenakan pasal 344 KUHP