Wakaf merupakan suatu ibadah serta yang dapat menjadi amal jariah bagi yang melaksanakannya. Perkembangan jenis wakaf semakin berkembang seiring berjalannya waktu, dari semula pelaksanaan wakaf hanya melalui tanah, bangunan atau sekolah kini dapat juga berwakaf dengan uang atau saham. Menurut BWI, wakaf uang ini memiliki potensi yang besar untuk kemaslahatan umat, dengan menginvestasikan dana wakaf uang dapat menciptakan kemandirian dan ketidakbergantungan kepada anggaran pemerintah yang terbatas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan meneliti berbagai bahan pustaka dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode studi kepustakaan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dibalik potensi wakaf uang yang besar terdapat berbagai masalah yang menyebabkan tingkat realisasi wakaf uang ini menjadi rendah. Namun berbagai pihak terkait wakaf uang juga mengupayakan berbagai strategi peningkatan realisasi wakaf uang di Indonesia.