Upaya kesehatan merupakan bagian dari kesejahteraan umum yang harus dicapai melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangka membangun kesehatan yang menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh sistem kesehatan. Rekam medis merupakan berkas yang berisikan tentang tindakan dan pelayanan yang telah diberikan rumah sakit kepada pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui rekam medis sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian dan untuk mengetahui nilai kekuatan pembuktian alat rekam rekam medis. Metode penelitian ini adalah memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah rekam medis sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/20008 tentang Rekam Medis. Nilai kekuatan pembuktian rekam medis sebagai alat bukti diatur di dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Kata Kunci : Pembuktian, Rekam Medis, Alat Bukti.