Clisa Pramesti Yudyaningarum
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Malpraktik Medis Clisa Pramesti Yudyaningarum
Academos Vol 1 No 2 (2022): ACADEMOS Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial
Publisher : Faculty of Law, University of Muhammadiyaha Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/aca.v1i2.14229

Abstract

Keresahan masyarakat dikarenakan tidak ada pertanggung jawaban terhadap dokter yang melakukan kesalahan/kelalaian dalam menagani pasien atau disebut dengan Malpraktik Medis. Malpraktik Medis yaitu dokter atau tenaga medis yang ada di bawah perintahnya dengan melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien dapat dipidanakan dan pengaturan hukum terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktik medis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yuridis. Tujuan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dan sanksi setelah terjadinya Malpraktik dengan dasar hukum yang pantas bagi pelaku Malpraktik. Hasil penelitian menunjukkan dokter dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dokter tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur dari adanya suatu kesalahan. Karena kesalahan merupakan unsur yang paling penting dalam menentukan adanya pertanggungjawaban pidana. Pengaturan mengenai malpraktik medis dalam hukum pidana Indonesia secara tidak langsung dapat dikenakan sanksi sesuai pasal yang terdapat dalam KUHP, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran dokter yang melakukan tindakan malpraktik medis akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menerima dan memeriksa pengaduan serta memberikan keputusan terkait pelanggaran displin yang dilakukan oleh dokter. Kesimpulannya, tindakan dokter yang melakukan malpraktik medis dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya jika telah memenuhi unsur-unsur dari adanya suatu kesalahan. Dikarenakan dalam hukum positif Indonesia dokter yang melakukan tindakan malpraktik masih belum mempunyai payung hukum yang jelas atau dasar hukum yang khusus maka secara tidak langsung dokter yang melakukan malpraktik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 359 dan 360 KUHP apabila korban tersebut sampai mengalami kematian atau luka berat. Sedangkan dalam kedokteran kena Pasal 75-79 tentang UU Praktik Kedokteran. Kalau dengan UU Kesehatan Pasal 56-58 dalam ketentuan pidana Pasal 190.Keywords        : Pertanggungjawaban dan akibat, malpraktik