Gampong Tungkop yang merupakan salah satu Gampong yang berada di dalam Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat. Dalam penyelenggaraan perselisihan adat di Gampong tunduk pada aturan qanun yang berlaku di Aceh, termasuk penanganan sengketa adat dalam bidang khalwat. Penanganannya diselesaikan secara peradilan adat dengan sanksi sesuai dengan ketentuan adat di Gampong Tungkop. Tujuan dari penelitian ini (1) untuk mengetahui pelaksanaan sanksi adat terhadap jarimah khalwat di Gampong Tungkop Kecamatan Sungai Mas, (2) untuk mengetahui kendala pelaksanaan sanksi adat terhadap jarimah khalwat di Gampong Tungkop Kecamatan Sungai Mas. (3) untuk mengetahui tinjauan fiqih jinayah terhadap pelaksanaan sanksi adat terhadap jarimah khalwat di Gampong Tungkop Kecamatan Sungai Mas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Subjek penelitian ini terdiri dari 4 orang aparatur Gampong Tungkop dnegan teknik subjek penelitian menggunakan sampel purposive. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan sanksi adat terhadap jarimah khalwat di Gampong Tungkop dilakukan melalui persidangan adat Gampong yang dihadiri pelaku khalwat, orang tua dari kedua belah pihak pelaku khalwat, saksi dan aparatur Gampong Tungkop. Sanksi adat yang dijatuhkan terhadap pelaku berupa peringatan, nasehati, membuat surat pernyataan maaf, denda sebesar Rp.5000.000 sampai Rp. 7.000.000,- dan pengusiran dari kampung. (2) Kendala pelaksanaan sanksi adat terhadap jarimah khalwat di Gampong Tungkop Kecamatan Sungai Mas disebabkan masyarakat yang masih kurang kesadaran dalam menjalankan Reusam gampong, kurang kepercayaan masyarakat terhadap peradilan gampong yang dilakukan. (3) Sanksi adat bagi jarimah khalwat berupa peringatan, nasehat, membayar denda dan pengusiran dari kampung halaman merupakan sanksi hukuman katagori sanksi ta’zir. Sanksi adat yang dijathui kepada pelaku khalwat di gampong Tungkop ditentukan oleh aparatur gampong Tungkop sebagai penguasa. Jadi sanksi adat bagi jarimah khalwat di Gampong Tungkop sudah sejalan dengan perspektif dalam fikih jinayah.