Kabupaten Madiun memiliki potensi sumber daya alam melimpah salah satunya pada sektor pertambangan. Perlu dilakukannya zonasi kawasan pertambangan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya. Zonasi kawasan pertambangan mempertimbangkan berbagai parameter tata guna lahan sebagai acuan pembobotan dan penilaian pada setiap parameter menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Zonasi dapat dikelompokan menjadi Zona dapat diberi Izin, dapat diberi izin bersyarat, dan tidak dapat diberi izin. Parameter penentu zonasi terdiri atas sebaran tata guna lahan berdasarkan yang sudah ada serta rencana tata ruang dan tata wilayah. Hasil identifikasi potensi sumberdaya dilakukan dengan menganalisa peta geologi dan didapat potensi sumberdaya antara lain; pasir, batupasir, andesit, trass, tanah liat dan tanah urug. Hasil zonasi kawasan pertambangan kabupaten Madiun yaitu; luasan dapat diberi izin adalah 37.114,95 Ha, luasan dapat diberi izin bersyarat adalah 1.090,05 Ha, dan luasan tidak dapat diberi izin adalah 72.310,35 Ha. Hasil zonasi kawasan pertambang di Kabupaten Madiun dapat dimanfaatkan untuk pertimbangan rencana pembukaan lahan pertambangan berdasarkan pada data yang telah terintegrasi.