Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Reno Renaldi; Syahruddin Nawi; Nasrullah Arsyad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.7394

Abstract

Examining the Application of the Offense of Unauthorized Absence for a Maximum of Four Days in the Military Penal Code: A Juridical Analysis.The Indonesian National Armed Forces (TNI) not only serve as the primary force of the national defense system of the Republic of Indonesia but also fulfill the responsibility of implementing state defense policies to uphold national sovereignty, preserve territorial integrity, protect the nation's safety, carry out military operations for war and military operations other than war, and actively participate in regional and international peacekeeping missions as a component of national security support, thereby ensuring the effective realization of the principles of Pancasila in line with the unity of the Indonesian Unitary State. The objective of this study is to examine the provisions or regulations in the military, specifically pertaining to the unauthorised absence of TNI personnel for a maximum of four days under the Military Penal Code subsequent to the implementation of the Indonesian Law Number 25 of 2014 concerning Military Discipline Law. The primary data were directly acquired from the research site, encompassing records of instances pertaining to Unauthorised Absence for a duration of up to four days throughout the years 2022-2023. Secondary data were acquired by a comprehensive examination of literature, whilst tertiary data covered a range of letters, reference books, and official papers released by pertinent authorities.The findings reveal the existence of TNI personnel who engage in unauthorized absence for a maximum of four days, which constitutes a criminal offense within the Military Penal Code and is considered an act of indiscipline according to the Indonesian Law Number 25 of 2014 concerning Military Discipline Law, thereby subject to disciplinary punishment. The research findings emphasise the alignment between the Military Penal Code and the Indonesian Law Number 25 of 2014, which pertains to Military Discipline Law. This alignment specifically addresses the issue of unauthorised absence for a maximum of four days, aiming to eliminate any ambiguity or differing viewpoints and ensure legal certainty.
Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Reno Renaldi; Syahruddin Nawi; Nasrullah Arsyad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9921

Abstract

Analisis Yuridis Penerapan Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Paling Lama Empat Hari di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.Prajurit TNI bukan hanya sebagai kekuatan utama sistem pertahanan negara Republik Indonesia, akan tetapi juga bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional termasuk sebagai komponen pendukung keamanan negara sehingga implementasi butir-butir Pancasila dapat terealiasi dengan baik seiring dengan kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan atau aturan di Militer khususnya mengenai ketidakhadiran prajurit TNI paling lama empat hari di dalam KUHPM setelah berlakunya Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Peneletian ini menggunakan data Primer yang diperoleh secara langsung di lokasi penelitian yaitu berupa data perkara Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) paling lama empat hari tahun 2022 – 2023, data sekunder melalui studi kepustakaan dan data tersier meliputi berbagai surat, buku referensi, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.Hal ini menunjukkan pula bahwa masih ditemukannya Prajurit TNI yang melakukan ketiudakhadiran tanpa izin paling lama empat hari yang mana di dalam KUHPM merupakan suatu tindak pidana dan menurut Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan tindakan indisipliner sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin.Hasil penelitian ini adalah mengenai keharmonisan antara KUHPM dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer mengenai ketidakhadiran tanpa izin paling lama empat hari, sehingga tidak memunculkan berbagai pandangan maupun pendapat bahkan multitafsir guna terwujudnya kepastian hukum.