Seorang dokter atau tenaga medis lainnya dikatakan melakukan malpraktik jika melakukan praktek kedokteran dengan buruk, berupa kelalaian besar (culpa lata) atau kesengajaan yang tidak mungkin dilakukan oleh dokter pada umumnya dan bertentangan dengan undang-undang, sedemikian sehingga pasien mengalami kerugian. Perbuatan secara medik yang terjadi antara dokter dan pasien dapat merupakan tindak pidana, apabila perbuatan dokter atau tenaga medis lainnya terhadap pasien tersebut memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum pidana tertulis. Malpraktik medis terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati-hati atau kurang cermat dalam melakukan upaya penyembuhan terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut. Permasalahannya, Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis yang Melakukan Malpraktik Menurut KUHP maupun Menurut Undang-undang Praktek Kedokteran, Bagaimana Membuktikan Tindakan Malpraktik Tenaga Medis dalam Studi Kasus Nomor 1441/Pidsus/2019/PN. dan Putusan Nomor 1110/K/Pidsus/2012. Kesimpulannya Pertanggungjawaban pidana tenaga medis yang melakukan Malpraktik menurut KUHP maupun menurut Undang-undang Praktek Kedokteran. Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan serta Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dalam membuktikan tindakan Malpraktik tenaga medis dalam Studi Kasus Nomor 1441 /Pidsus/2019/PN. MKS dan Putusan Nomor 1110/K/Pidsus/2012 dilihat dari Putusan Pidana yang diterima oleh masing-masing terdakwa.