Muhammad Tanzil Multazam
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Customary Law

Kelemahan Kontrak Pintar: Risiko Konsumen dalam Blockchain Sandika Putra Pratama; Muhammad Tanzil Multazam
Journal Customary Law Vol. 1 No. 3 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v1i3.2870

Abstract

Studi ini mengeksplorasi penerapan prinsip klausul baku dalam kontrak pintar berbasis blockchain, khususnya pada platform Vyndao yang menggunakan blockchain Vexanium. Dengan kemajuan teknologi yang pesat, kontrak pintar telah memperkenalkan klausul baku, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan konsumen karena sifatnya yang sepihak. Penelitian ini menyelidiki bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan di Vyndao untuk melindungi konsumen dari potensi eksploitasi dalam layanan elektronik berbasis blockchain. Dengan menggunakan pendekatan legislatif dan tinjauan literatur dari lens.org dan Google Scholar, penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pengetahuan terkait praktik perjanjian yang adil dalam kontrak pintar. Temuan menunjukkan bahwa Vyndao mengoperasikan tabungan dan pinjaman kripto secara terdesentralisasi, dengan semua aturan tercantum dalam kontrak pintar. Namun, ditemukan bahwa kontrak Vyndao kurang jelas, melanggar prinsip keadilan, kewajaran, dan keseimbangan, sehingga membuat perjanjian tersebut batal demi hukum karena kurangnya keterbukaan informasi. Hasil ini mengimplikasikan perlunya klausul baku yang transparan dan mudah dipahami dalam kontrak pintar untuk mematuhi Undang-Undang ITE dan memastikan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pentingnya Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik pada Pinjaman Online Muhammad Rava Imam Falaq; Muhammad Tanzil Multazam
Journal Customary Law Vol. 1 No. 3 (2024): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v1i3.2957

Abstract

Integrasi tanda tangan elektronik dalam teknologi keuangan, terutama pinjaman online, menyoroti tantangan hukum yang signifikan. Meskipun tanda tangan elektronik memfasilitasi transaksi, keabsahannya secara hukum sebagai bukti hak dan tanggung jawab para pihak yang terlibat tidak diakui secara universal. Penelitian ini menyelidiki berbagai tanda tangan elektronik yang digunakan dalam pinjaman online, yang bertujuan untuk mengidentifikasi jenis mana yang diakui secara hukum dalam praktik ini. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menganalisis kedudukan hukum tanda tangan elektronik di bawah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Temuan menunjukkan bahwa dari 102 perusahaan fintech lending yang memiliki izin dari OJK, hanya 7 perusahaan yang telah memverifikasi tanda tangan elektronik. Studi ini menggarisbawahi kebutuhan penting akan kejelasan peraturan untuk meningkatkan kekuatan hukum tanda tangan elektronik, memastikan bahwa tanda tangan elektronik diakui sebagai bukti hukum yang sah dalam transaksi keuangan.